NAMA :
ANDI SYAHPUTRA SITUMORANG
KELAS :
3EA31
NPM :
10215686
DOSEN :
PAK. SUPIANI
TANTANGAN
KOPRASI DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Pengertian
Koprasi
Koperasi
mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata
Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang
mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi
adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan
tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo
disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM.
Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan,
di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di
Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat
“Julojulo” dan di Bali “Subak”.
Pengertian
koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada
prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi
rakyat.
Asas
Koprasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan
artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi
yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap
berkorban demi kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain
yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi. Asas gotong royong
artinya, setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau
individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-prinsip Koprasi
Indonesia
Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan
atau ideologi suatu badan usaha. Oleh karenanya prinsip prinsip dalam koperasi
adalah garis haluan yang dijadikan penuntun dan pegangan oleh koperasi dalam
praktik koperasi dalam keseharian. Prinsip prinsip Koperasi Indonesia :
Ø
Prinsip Ke1 : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
(tidak ada paksaan dan
diperuntukan bagi seluruh warga negara indonesia).
diperuntukan bagi seluruh warga negara indonesia).
Ø
Prinsip ke 2 : Pengndalian oleh anggota secara demokratis
(seluruh pemasaran
dimusyawarakan bersama seluruh anggota).
dimusyawarakan bersama seluruh anggota).
Ø
Prinsip ke 3 : partisipasi Ekonomi anggota.
Ø
Prinsip ke 4 : Otonomi dan Kebebasan.
Ø
Prinsip ke 5 : Pendidikan, pelatihan, dan informasi
Ø
Prinsip ke 6 : kerjasama antar koprasi
Ø
Prinsip ke 7 : Kepedulian Terhadap Komunitas
Bagian bagian dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah:
Ø
Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak
sebagai pemilik dan konsumen akhir
Ø
Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan
maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
Ø
Koperasi sebagai badan usaha yang melayani
anggota koperasi dan masyarakat.
PERUNDANG-UNDANGAN KOPRASI DIINDONESIA
Peraturan
Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU
No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1.
UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan
Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
2.
Ketetapan MPR
3.
Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
4.
Peraturan Pemerintah (PP)
5.
Peraturan Presiden (Perpres)
6.
Peraturan Daerah (Perda)
Dari
Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana
hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan
peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan
yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah
Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia,
Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan
Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui
keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995.
Peluang dan Tantangan
Koprasi dalam Menghadapi MEA
MEA
adalah sebuah revolusi ekonomi ASEAN dimana menjadikan sebuah wilayah regional
yang tidak memiliki batas untuk melakukan pergerakan barang dan jasa serta
tenaga kerja yang didukung oleh modal baik domestik maupun asing. Indonesia
sebagai negara anggota ASEAN yang ikut mensetujui pembentukan Masyarakat
Ekonomi ASEAN (MEA) harus menghadapi berbagai tantangan dibidang ekonomi
khususnya domestik. Kesiapan Indonesia untuk membuka pasar ekonomi bebas di
tingkat regional mau tidak mau memberikan perhatian serius bagi pihak pemerintah
sebagai aktor negara dan pelaku-pelaku ekonomi lainnya atau aktor non negara
yaitu pengusaha dan organisasi ekonomi. Dengan terciptanya integrasi kawasan
dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) selain merupakan suatu tantangan
yang akan dihadapi negara di kawasan tersebut, perlu diperhatikan
masalah-masalah yang akan ditimbulkan. Masalah tersebut lebih kepada kesiapan
negara anggota khususnya,Indonesia untuk menghadapi persaingan ekonomi global
yang bersifat terbuka dan represif. Indonesia perlu segera memperhatikan
faktor-faktor pendukung, baik internal maupun eksternal agar dampak yang
ditimbulkan di kemudian hari akibat arus barang dan jasa yang bebas, memberikan
dampak dan pengaruh yang positif.
Pembentukan
MEA diharapkan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing kawasan
dalam perekonomian global melalui empat kerangka strategis yang meliputi pasar
tunggal dan basis produksi internasional, kawasan ekonomi yang saling memiliki
daya saing tinggi, pertumbuhan ekonomi yang merata, peningkatan kesejahteraan
masyarakat ASEAN, mengurangi tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan
pekerjaan yang banyak dan hubungan kerjasama ekonomi yang erat dengan
organisasi global lainnya. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat yang
signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di negara ASEAN yang mayoritas merupakan
negara berkembang.
Untuk
menjaga kelangsungan hidup diri dan keluarganya, sebagian masyarakat melibatkan
diri dalam berbagai usaha yang berproduktif adapula yang bergabung dalam wadah
yang memiliki legalitas seperti koperasi. Koperasi menciptakan peluang bagi
masyarakat untuk membantu dirinya sendiri. Lebih dari 800 juta orang diseluruh
dunia sudah menjadi anggota koperasi. Meskipun koperasi lebih memberi fokus
untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotannya, mereka juga bekerjasama dan
terkait. Mereka sama-sama mendukung dan mempraktekan nilai maupun prinsip yang
terkandung didalam ICIS (Pernyataan Internasional tentang jatidiri Koperasi).
Basis demokrasi dan kombinasi tujuan sosial ekonomi yang unik menempatkan
koperasi sebagai lembaga ideal yang berperan untuk meningkatkan kelayakan
globalisasi. Dalam banyak hal koperasi adalah cermin dan lebih menampakan wajah
kemanusiaan.
0 comments:
Post a Comment
Lusy Tutorial Indonesia
- Dilarang Memasang Komentar berisikan Link Hidup
- No Sara, No Porno, No Spam
- Dilarang Mempromosikan Blog
- Berkomentar sesuai Artikel yang bersangkutan
- Blog ini dofollow
Atas perhatiannya saya ucapkan Banyak Terima Kasih