amp-auto-ads TANTANGAN KOPRASI DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA) | Lusy Tutor Plus
Home » » TANTANGAN KOPRASI DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

TANTANGAN KOPRASI DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)

Written By lusytutorial.blogspo.com on Thursday, 19 October 2017 | 16:35

NAMA           : ANDI SYAHPUTRA SITUMORANG
KELAS           : 3EA31
NPM               : 10215686
DOSEN          : PAK. SUPIANI

TANTANGAN KOPRASI DALAM MENGHADAPI MASYARAKAT EKONOMI ASEAN (MEA)
Pengertian Koprasi
            Koperasi mengandung makna kerja sama. Kooperasi (cooperative) bersumber dari kata Coopere (latin) co-operation yang berarti kerja sama. Ada juga yang mendefinisikan koperasi dala makna lain. Menurut Enriques, pengertian koperasi adalah menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandengan tangan (hand it hand).DI indonesia disebut kerja sama atau menurut Notoatmojo disebut gotong royong yang telah dikenal oleh Indonesia sejak tahun 2000 SM. Istilah gotong royong diberbagai daerah seperti tapanuli disebut Marsiurupan, di Minahasa disebut mapalus kobeng, di Sumba “Pawonda”, di Ambon “Masohi”, di Jawa barat “Liliuran” dan Madura “Long tinolong” dan di Sumatera Barat “Julojulo” dan di Bali “Subak”.
            Pengertian koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum. Setiap koperasi yang ada harus melandaskan seluruh kegiatannya pada prinsip koperasi serta asas kekeluargaan untuk meningkatkan gerakan ekonomi rakyat.
            Asas Koprasi adalah Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi diharapkan memiliki kebersamaan dan toleransi yang tinggi kepada semua anggotanya seperti halnya sebuah keluarga, siap berkorban demi kepentingan keluarga besar "Koperasi" dan hal lain yang diperlukan untuk kemaslahatan seluruh anggota koperasi. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi tidak boleh memiliki sifat egois atau individualis, serta mau dan mampu bekerja bersama sama dengan anggota lainnya.


Prinsip-prinsip Koprasi Indonesia
            Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi suatu badan usaha. Oleh karenanya prinsip prinsip dalam koperasi adalah garis haluan yang dijadikan penuntun dan pegangan oleh koperasi dalam praktik koperasi dalam keseharian. Prinsip prinsip Koperasi Indonesia :
Ø  Prinsip Ke1       : Keanggotaan Sukarela dan Terbuka (tidak ada paksaan dan
                               diperuntukan bagi seluruh warga negara indonesia).
Ø  Prinsip ke 2       : Pengndalian oleh anggota secara demokratis (seluruh pemasaran
                          dimusyawarakan bersama seluruh anggota).
Ø  Prinsip ke 3       : partisipasi Ekonomi anggota.
Ø  Prinsip ke 4       : Otonomi dan Kebebasan.
Ø  Prinsip ke 5       : Pendidikan, pelatihan, dan informasi
Ø  Prinsip ke 6       : kerjasama antar koprasi
Ø  Prinsip ke 7       : Kepedulian Terhadap Komunitas
Bagian bagian dari koperasi sebagai subsistem koperasi adalah:
Ø  Anggota koperasi sebagai individu yang bertndak sebagai pemilik dan konsumen akhir
Ø  Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai pemasok (supplier).
Ø  Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

PERUNDANG-UNDANGAN KOPRASI DIINDONESIA
            Peraturan Perundang-undangan di Indonesia menurut UU No. 12/2011 (yang menggantikan UU No. 10/2004) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan:
1.      UUD 1945, merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD 1945 ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang (UU)/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
4.      Peraturan Pemerintah (PP)
5.      Peraturan Presiden (Perpres)
6.      Peraturan Daerah (Perda)
            Dari Peraturan Perundang-undangan tersebut, aturan yang mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Sedangkan peraturan perundang-undangan selain yang tercantum di atas, mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1995.

Peluang dan Tantangan Koprasi dalam Menghadapi MEA
            MEA adalah sebuah revolusi ekonomi ASEAN dimana menjadikan sebuah wilayah regional yang tidak memiliki batas untuk melakukan pergerakan barang dan jasa serta tenaga kerja yang didukung oleh modal baik domestik maupun asing. Indonesia sebagai negara anggota ASEAN yang ikut mensetujui pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) harus menghadapi berbagai tantangan dibidang ekonomi khususnya domestik. Kesiapan Indonesia untuk membuka pasar ekonomi bebas di tingkat regional mau tidak mau memberikan perhatian serius bagi pihak pemerintah sebagai aktor negara dan pelaku-pelaku ekonomi lainnya atau aktor non negara yaitu pengusaha dan organisasi ekonomi. Dengan terciptanya integrasi kawasan dalam bentuk Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) selain merupakan suatu tantangan yang akan dihadapi negara di kawasan tersebut, perlu diperhatikan masalah-masalah yang akan ditimbulkan. Masalah tersebut lebih kepada kesiapan negara anggota khususnya,Indonesia untuk menghadapi persaingan ekonomi global yang bersifat terbuka dan represif. Indonesia perlu segera memperhatikan faktor-faktor pendukung, baik internal maupun eksternal agar dampak yang ditimbulkan di kemudian hari akibat arus barang dan jasa yang bebas, memberikan dampak dan pengaruh yang positif.
            Pembentukan MEA diharapkan akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, daya saing kawasan dalam perekonomian global melalui empat kerangka strategis yang meliputi pasar tunggal dan basis produksi internasional, kawasan ekonomi yang saling memiliki daya saing tinggi, pertumbuhan ekonomi yang merata, peningkatan kesejahteraan masyarakat ASEAN, mengurangi tingkat pengangguran dengan menciptakan lapangan pekerjaan yang banyak dan hubungan kerjasama ekonomi yang erat dengan organisasi global lainnya. Hal ini tentunya akan memberikan manfaat yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di negara ASEAN yang mayoritas merupakan negara berkembang.
            Untuk menjaga kelangsungan hidup diri dan keluarganya, sebagian masyarakat melibatkan diri dalam berbagai usaha yang berproduktif adapula yang bergabung dalam wadah yang memiliki legalitas seperti koperasi. Koperasi menciptakan peluang bagi masyarakat untuk membantu dirinya sendiri. Lebih dari 800 juta orang diseluruh dunia sudah menjadi anggota koperasi. Meskipun koperasi lebih memberi fokus untuk memenuhi kebutuhan lokal para anggotannya, mereka juga bekerjasama dan terkait. Mereka sama-sama mendukung dan mempraktekan nilai maupun prinsip yang terkandung didalam ICIS (Pernyataan Internasional tentang jatidiri Koperasi). Basis demokrasi dan kombinasi tujuan sosial ekonomi yang unik menempatkan koperasi sebagai lembaga ideal yang berperan untuk meningkatkan kelayakan globalisasi. Dalam banyak hal koperasi adalah cermin dan lebih menampakan wajah kemanusiaan.








Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Lusy Tutorial Indonesia
- Dilarang Memasang Komentar berisikan Link Hidup
- No Sara, No Porno, No Spam
- Dilarang Mempromosikan Blog
- Berkomentar sesuai Artikel yang bersangkutan
- Blog ini dofollow
Atas perhatiannya saya ucapkan Banyak Terima Kasih

Gunadarma

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Lusy Tutor Plus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger