Nama : ANDI SYAHPUTRA SITUMORANG
KELAS : 3EA31
NPM : 10215686
TUGAS : KOPRASI
Soal :
sebutkan syarat – syarat dalam mendirikan koprasi
sebutkan syarat – syarat dalam mendirikan koprasi
Jawab :
Adapun syarat-
syarat yang harus di laksanakan dalam mendirikan koprasi antara lain :
1.
Koperasi harus memiliki
sejumlah anggota
Anggota harus terdiri atas warga negara
Indonesia yang:
1)
Mampu untuk
melakukan tindakan hukum
2)
Menerima
landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
3)
Sanggup dan
bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah memenuhi
syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2.
Koperasi harus memiliki AD
dan ART
Dalam
melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara
bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah
kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan
ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian
koperasi memuat sekurang-kurangnya:
1)
Daftar nama
pendiri
2)
Nama dan
tempat kedudukan
3)
Maksud dan
tujuan serta bidang usaha
4)
Ketentuan
mengenai keanggotaan
5)
Ketentuan
mengenai Rapat Anggota
6)
Ketentuan
mengenai pengelolaan
7)
Ketentuan
mengenai permodalan
8)
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
9)
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
10) Ketentuan mengenai sanksi.
3.
Koperasi harus memiliki
pengurus
Setiap
organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun
koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
Tugas/kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat
anggota
2)
Pengurus
dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan
sehari-hari.
3)
Pengurus
bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
a.
Segala
sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
b.
Segala
laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan
tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada
pejabat.
4)
Tiap-tiap
anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya.
Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat
dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan
alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
5)
Pengurus
kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang
tercantum di dalam anggaran dasar.
6)
Pengurus
wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
7)
Pengurus
harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
4.
Koperasi harus memperoleh
pengesahan sebagai badan hukum koperasi
Cara-cara
mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
1)
Untuk
mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada
pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya
bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang
memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani
akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
2)
Pada waktu
menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang
bertanggal kepada pendiri koperasi.
3)
Jika pejabat
berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan
undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam
buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
4)
Tanggal
pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
5)
Kedua buah akta
pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan
oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai
disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan
kepada pendiri koperasi.
6)
Jika
terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut
maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
7)
Pejabat
mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
8)
Buku daftar
umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan
cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan
mengganti biaya.
9)
Menteri
dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta
pendirian.
Dikutip dari :
Buku Akuntansi
untuk Koperasi, Drs. Amin Widjaja Tunggal,
Ak.MBA, Hal : 13 – 16.
0 comments:
Post a Comment
Lusy Tutorial Indonesia
- Dilarang Memasang Komentar berisikan Link Hidup
- No Sara, No Porno, No Spam
- Dilarang Mempromosikan Blog
- Berkomentar sesuai Artikel yang bersangkutan
- Blog ini dofollow
Atas perhatiannya saya ucapkan Banyak Terima Kasih