amp-auto-ads Syarat - syarat dalam mendirikan Koprasi di INDONESIA | Lusy Tutor Plus
Home » » Syarat - syarat dalam mendirikan Koprasi di INDONESIA

Syarat - syarat dalam mendirikan Koprasi di INDONESIA

Written By lusytutorial.blogspo.com on Wednesday, 22 November 2017 | 21:17



Nama    : ANDI SYAHPUTRA SITUMORANG
KELAS    : 3EA31
NPM      : 10215686
TUGAS : KOPRASI
 

Soal :
sebutkan syarat – syarat dalam mendirikan koprasi
Jawab :
Adapun syarat- syarat yang harus di laksanakan dalam mendirikan koprasi antara lain :
1.       Koperasi harus memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri atas warga negara Indonesia yang:
1)     Mampu untuk melakukan tindakan hukum
2)     Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
3)     Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
                 Anggota yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
2.       Koperasi harus memiliki AD dan ART
  Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
1)     Daftar nama pendiri
2)     Nama dan tempat kedudukan
3)     Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4)     Ketentuan mengenai keanggotaan
5)     Ketentuan mengenai Rapat Anggota
6)     Ketentuan mengenai pengelolaan
7)     Ketentuan mengenai permodalan
8)     Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya
9)     Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10) Ketentuan mengenai sanksi.
3.       Koperasi harus memiliki pengurus
  Setiap organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
1)     Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota
2)     Pengurus dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan sehari-hari.
3)     Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
a.       Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
b.       Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
4)     Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan,serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
5)     Pengurus kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
6)     Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
7)     Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
4.       Koperasi harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum koperasi
 Cara-cara mendapatkan badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
1)     Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu diantaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
2)     Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
3)     Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
4)     Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
5)     Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
6)     Jika terdapat perbedaan antara kedua akta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
7)     Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
8)     Buku daftar umum beserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
9)     Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.


Dikutip dari :
Buku Akuntansi untuk Koperasi, Drs. Amin Widjaja Tunggal, Ak.MBA, Hal : 13 – 16.
Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Lusy Tutorial Indonesia
- Dilarang Memasang Komentar berisikan Link Hidup
- No Sara, No Porno, No Spam
- Dilarang Mempromosikan Blog
- Berkomentar sesuai Artikel yang bersangkutan
- Blog ini dofollow
Atas perhatiannya saya ucapkan Banyak Terima Kasih

Gunadarma

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Lusy Tutor Plus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger