amp-auto-ads Etika Bisnis | Lusy Tutor Plus
Home » » Etika Bisnis

Etika Bisnis

Written By lusytutorial.blogspo.com on Tuesday, 10 April 2018 | 15:59

Nama   : ANDI SYAHPUTRA SITUMORANG
Npm    : 10215686
Kelas   : 3EA31
Tugas   : Etika bisnis

 

1.  norma dan etika dalam peamasaran, produksi, manajemen sumber daya manusia dan finansial.

          A. pasar dan perlindungan konsumen
Dalam pendekatan pasar, terhadap perlindungan konsumen , keamanan konsumen dilihat sebagai produk yang paling efisien bila disediakan melalui mekanisme pasar bebas di mana penjual memberikan tanggapan terhadap permintaan konsumen. Dalam teori, konsumen yang menginginkan informasi bisa mencarinya di organisasi-organisasi seperti consumers union, yang berbisnis memperoleh dan menjual informasi. Dengan kata lain, mekanisme pasar perlu menciptakan pasar informasi konsumen jika itu yang diinginkan konsumen.
Adapun kewajiban konsumen untuk melindungi kepentingannya ataupun produsen yang melindungi kepentingan konsumen, sejumlah teori berbeda tentang tugas etis produsen telah dikembangkan , masing- masing menekankan keseimbangan yang berbeda antara kewajiban konsumen pada diri mereka sendiri dengan kewajiban produesn pada konsumen meliputi pandangan kontrak, pandangan “ due care” dan pandangan biaya sosial.

B. Etika Iklan
Dalam pembuatan iklan terdapat etika – etika yang harus di perhatikan terlebih dahulu yaitu anatara lain :
1. Iklan tidak boleh menyampaikan informasi palsu dengan maksud memperdaya konsumen .
2. Iklan wajib mempunyai semua informasi tentang produk yang hendak diiklankan
3. Iklan tidak diperbolehkan mengarah pada pemaksaan
4. Iklan tidak boleh mengarah pada tindakan yang bertentangan dengan morallitas

C. Privasi konsumen
Privasi konsumen merupakan hak konsumen untuk memutuskan apa, pada siapa, dan berapa banyak informasi tentang diri konsumen yang boleh diungkapkan pada pihak lain atau perusahaan.

D. Multi Media Etika bisnis
Ø  Multimedia adalah penggunaan computer untuk menyajikan dan menggabungkan text, suara gambar dan animasi dengan dengan alat bantu dan koneksi ( tool dan internet link) sehingga pengguna dapat berinteraksi berkarya dan berkomunikasi dan multimedia juga diadopsi oleh dunia game. Multimedia digunakan pula di dunia pendidikan dan bisnis.
Ø  Di dalam dunia pendidikan multimedia digunakan sebagai bahan atau media pengajaran baik dalam kelas maupun sendiri sendiri. Didalam bisnis multimedia digunakan sebagai profil perusahaan, promosi bahkan sebagai kios informasi dan pelatihan.
Ø  Multimedia adalah Perpaduan antara teks, grafik, sound, animasi, dan video untukmenyampaikan pesan kepada publik.
Ø  Pada perkembangannya Multimedia dibagi atas dua jenis yaitu “Multimedia Linier” dan “Multimedia Interaktif. Multimedia Liner adalah jenis multimedia yang berjalan lurus. Multimedia jenis ini bisa diliat pada semua jenis film, Tutorial Vidio, dll. sedangkan Multimedia Interaktif adalah jenis multimedia interaksi, artinya ada interaksi antara media dengan pengguna media melalui bantuan komputer, mouse keaboard.

E. Etika Produksi
Perlindungan terhadap Konsumen
Ø  Hak perlindungan bagi konsumen : Konsumen bersedia membayar produk yang tidak memperhatikan hak konsumen akan ditinggalkan.
Ø  Konsumen sering tidak mendapat informasi yang memadai tentang produk (asymmetric information); Pemerintah harus mendikte pasar.
Ø  Masalah preferensi konsumen : banyak konsumen berperilaku sebagai pendompleng (free-rider), tidak rasional dalam memilih produk, tidak menghargai pentingnya informasi produk, sedangkan pasar sering mengalamai monopoli dan oligopoli.
Ø  Teori kontraktual; Empat kewajiban bisnis terhadap konsumen : 1) penghargaan terhadap hak konsumen, 2) memberi informasi tentang produk, 3) menghindari salah paham, 4) menghindari keterpaksaan dan pengaruh yang menyesatkan.

F. Pemanfaatan SDM
MSDM terdiri dari kata manajemen dan sumberdaya manusia. Manajemen adalah seni mengatur proses pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Sumberdaya tersebut meliputi :
Ø  Men (manusia)
Ø  Money (uang)
Ø  Method (metode/ cara/ sistem)
Ø  Materials (bahan)
Ø  Machines (mesin)
Ø  Market (pasar)
Jadi pemanfaatan SDM yaitu memanfaatkan sumberdaya manusia  secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Unsur manusia merupakan salah satu unsur sumberdaya berkembang menjadi ilmu manajemen yang disebut MSDM yang merupakan terjemahan dari man power manajemen. Manajemen yang mengatur unsur manusi ini ada yang menyebut manajemen kepegawaian atau manajemen personalia.Cara memanfaatkan sumberdaya manusia yaitu dengan melakukan latihan kepada karyawan yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap karyawan sehingga lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran program atau tujuan organisasi. 

G. Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan. Termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
Ø  Kejujuran
Ø  Keterbukaan
Ø  Loyalitas kepada perusahaan
Ø  Konsisten kepada keputusan
Ø  Dedikasi kepada stakeholder
Ø  Kerjasama yang baik
Ø  Disiplin
Ø  Bertanggungjawab

H. Hak – Hak Kerja
Hak-hak pekerja yang harus dipenuhi antara lain :
Ø  Hak atas pekerjaan, kerja  merupakan HAM karena dgn hak atas hidup.
Ø  Hak atas upah yang adil, sehingga tidak ada diskriminatif dalam pemberian upah.
Ø  Hak untuk berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja.
Ø  Hak untuk perlindungan keamanan dan kesehatan.
Ø  Hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakuan secara sama.
Ø  Hak atas rahasia pribadi.
Ø  Hak atas kebebasan suara hati.

I. Hubungan Saling Menguntungkan
Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu
Ø  Membentuk komite karyawan dan manajemen.
Ø  Membuat buku pegangan karyawan.
Ø  Sistem pengupahan yang profesional.
Ø  Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Ø  Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.

J. Persepakatan Penggunaan dana
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.
Whistle blowing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
Ø  Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
Ø  Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.


2.  Jenis Pasar, latar belakang Monopoli, Etika dalam pasar kompetitif
A. Pengertian persaingan sempurna, monopoli dan oligopoli
Ø  Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaingan sempurna adalah suatu struktur pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli dimana masing-masing tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.
Ø  Pasar Monopoli
Semua bentuk pasar yang bukan persaingan sempurna, dinamakan bentuk pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition) yang mempunyai berbagai bentuk : monopoli-monopsoni, duopoli-duopsoni, oligopoli-oligopsoni, dan persaingan monopolistik.
Ø  Pasar monopoli
adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual saja (penjual tunggal) bebas menentukan harga.

B. Monopoli dan dimensi etika bisnis
Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.

C. Etika didalam pasar kom petitip
Hal pertama yang harus diperhatikan dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan.
Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual.
Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan. Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
Ø  Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
Ø  Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
Ø  Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.
Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

D. Kompetisi pada pasar ekonomi global
Pasar global merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini karena beberapa faktor yaitu adanya beberapa negara industri yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah, misalnya China dan Taiwan.
Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada usaha-usaha di Indonesia untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia. Faktor-faktor yang sebenarnya dapat menjadi daya, atau kemampuan, bagi Indonesia untuk bersaing dalam kompetisi pasar global, antara lain faktor sumber daya manusia dan faktor produktivitas dan efisiensi.
Dari segi makro, dalam menghadapi tantangan globalisasi perusahaan atau pelaku bisinis, pemerintah dan akademisi perlu mengembangkan tenaga kerja nasional melalui program-program terpadu dan nyata seperti misalnya penyusunan kurikulum pendidikan yang mengacu pada dunia usaha, dan pemberian pelatihan-pelatihan praktis. Kendati, tugas cukup berat, kita harus optimis dan segera menentukan dan menjalankan strategi yang tepat dalam meningkatkan mutu SDM/tenaga kerja ditingkat nasional kita agar kita tidak tertinggal jauh dalam percaturan bisnis dunia.

3. perspektif etika dalam ajaran islam dana barat, etika profesi
A. Beberapa aspek etika bisnis islam
Bisnis dalam Islam memiliki etika atau aturan yang harus sesuai dengan hukum dan ajaranagama Islam. Etika bisnis dalam Islam mengharuskan seorang pebisnis harus selalu dipegang teguh sehingga tidak membelok ke jalan yang tidak diridhoi oleh agama Islam.
Pengertian etika bisnis dalam Islam secara singkatmerupakan cara yang digunakan untuk melakukan bisnis secara Islami. Sedangkan pengertian etika bisnis dalam Islam secara detail adalah cara-cara yang digunakan untuk melakukan bisnis yang termasuk didalamnya seluruh aspek yang berkaitan dengan perusahaan, individu, industri serta masyarakat  yang berpatok pada hukum-hukum Islam. Intinya,segala hal yang dilakukan oleh seorang pebisnis haruslah tetap berpegang teguh pada hukum-hukum Islam.
1.Kesatuan ( Tauhid )
Etika bisnis dalam Islam yang satu ini adalah bagaimana memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan mulai dari ekonomi, sosial sampai dengan politik sehingga mampu menjadi satu kesatuan yang homogen.

2. Keseimbangan
Maksud dari etika bisnis dalam Islam yang ini adalah anjuran untuk berbuat adil dalam bisnis. Jadi, bagi yang berbuat curang maka kecurangan itu sendiri adalah jurang kehancuran bagi bisnisnya.

3.Bebasnya Kehendak
Kebebasan menjadi sangat penting dalam etika bisnis dalam Islam. Ini akan membantu orang dalam berkarya sebebas-bebasnya dan sekreatif mungkin hingga mampu menghasilkan inovasi baru.

4. Tanggung Jawab
Dalam etika bisnis Islam, tanggung jawab adalah hal yang sangat penting. Meskipun manusia memiliki kebebasan tanpa batas namun tanggung jawab sangat   diperlukan guna mempertanggung jawabkan setiap tindakan yang dilakukan.

5. Kebenaran ( Kebijakan dan Kejujuran )
Etika bisnis dalam Islam mengedepankan yang namanya kebenaran. Dalam hal ini maksudnya adalah niat, perilaku dan juga sikap apakah memiliki kebenaran niat yang sesungguhnya sesuai dengan akadnya atau tidak.

B. Teori ethical egoism
Ethical egoism menegaskan bahwa kita tidak harus mengabaikan secara mutlak kepentingan orang lain tetapi kita patut mempertimbangkannya apabila tindakan itu secara langsung akan membawa kebaikan kepada diri sendiri. Ethical egoism adalah berbeda dengan prinsip-prinsip moral seperti senantiasa bersikap jujur, amanah dan bercakap benar. Ia karena tindakan tersebut didorong oleh nilai-nilai yang sedia ada dalam diri manakala dalam konteks ethical egoism pula sesuatu tindakan adalah didorong oleh kepentingan pribadi. Misalnya seseorang individu yang memohon pinjaman akan memaklumkan kepada pegawai bank tentang kesilapan pihak bank bukan atas dasar tanggung jawab tetapi karena beliau mempunyai kepentingan diri.
Kategori etikal:
Ø  Individual (Melakukan perkara faedah untuk kepentingan diri)
Ø  Personal (Tindakan yang perlu dilakukan untuk kepentingan seseorang)
Ø  Universal (Semua orang perlu bertindak pada jalan berfaedah untuk diri sendiri)

 C. Teori relativisme
Istilah “relativisme” diambilkan dari bahasa Latin, relativus, yang artinya “menunjuk ke.” Setiap pengetahuan, menurut paham relativisme, selalu memiliki rujukan, referensi. Dengan demikian, setiap pengetahuan memiliki logika dan ranah kebenarannya sendiri bergantung kepada rujukannya. Relativisme meniadakan kebenaran universal. Jika tidak ada pengetahuan yang salah, karena setiap pengetahuan memiliki rujukannya sendiri, maka juga tidak ada pengetahuan yang benar secara universal. Jika tidak ada pengetahuan yang benar secara universal, tidak perlu ada pendidikan, tidak perlu ada sekolah, tidak perlu ada seminar, tidak perlu ada pembelajaran, tidak perlu ada diskusi hukum-hukum, tidak perlu ada komunikasi (malahan). Sebab, semuanya benar belaka. Inilah konsekuensi paling telak dari relativisme protagorasian.

D. Konsep deontology
Berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban/ Sesuatu yang harus.  Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mndatangkan kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakana ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.  Konsep ini menyiratkan adanya perbedaan kewajiban yang hadir bersamaan. Artinya ada sebuah persoalan yang kadang baik dilihat dari satu sisi, namun juga terlihat buruk dari sudut pandang lain. Menurut David MCnaughton, kebaikan dan keburukan tidak bisa dilihat semata-mata berdasarkan nilai baik dan buruk,  dua hal ini dilihat dari konteks terjadinya perbuatan, bisa kita contohkan ada sebuah kasus atau sebuah perbuatan, bisa saja perbuatan ini benar di mata masyarakat umum atau benar berdasarkan konsep-konsep umum yang ada, namun pada kenyataannya saat dilakukan terlihat buruk atau bahkan dampaknya negative.
Teori deontology diatas diperkenalkan oleh imanuel kant pada tahun (1724-1804). Dalam  teorinya kan mengatakan hal yang baik dalam pengertian yang sesungguhnya adalah hal yang berasal dari kehendak yang baik. Sedangkan hal-hal seperti intelegensi, harta, jabatan dan lain sebagainya adalah sesuatu yang bersifat terbatas yang mana itu semua akan menjadi baik saat dia dimiliki dan dipakai oleh kehendak yang baik yang ada pada diri manusia.  Dalam teorinya juga kant menyimpulkan adanya otonomi kehendak, yang mana setiap kehendak memilikiatau mengisyaratkan adanya otonomi individu dalam melakukan sebuah perbuatan, yang sudah dipastikan setiap perbuatan tersebut didasarkan atas “kewajiban”. Kant mengatakan bahwa kewajiban ini sifatnya tidak subjektif kewajiban ini bersifat bebas atau imperative artinya sudah barang tentu dan sudah biasa manusia bebas melakukan sesuatu  asalkan kebebasan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip kewajiban sehingga kebebasan yang dilakukan tersebut bisa dibenarkan secara moral.

E. Pengertian profesi
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya. Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu.

F. Kode etik
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai & juga aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar & baik & apa yang tidak benar & tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar / salah, perbuatan apa yang harus dilakukan & perbuatan apa yang harus dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etik yaitu suatu pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan / suatu pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku.

G. Prinsip etika profesi
1. Pertama, prinsip tanggung jawab. Tanggung jawab adalah satu prinsip pokok bagi kaum profesional, orang yang profesional sudah dengan sendirinya berarti orang yang bertanggung jawab. Pertama, bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaannya dan terhadap hasilnya. Maksudnya, orang yang profesional tidak hanya diharapkan melainkan juga dari dalam dirinya sendiri menuntut dirinya untuk bekerja sebaik mungkin dengan standar di atas rata-rata, dengan hasil yang maksimum dan dengan moto yang terbaik. Ia bertanggung jawab menjalankan pekerjaannya sebaik mungkin dan dengan hasil yang memuaskan.
 2. Prinsip kedua adalah prinsip keadilan . Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayaninya dalam rangka profesinya demikian pula. Prinsip ini menuntut agar dalam menjalankan profesinya orang yang profesional tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap siapapun termasuk orang yang mungkin tidak membayar jasa profesionalnya .prinsip “siapa yang datang pertama mendapat pelayanan pertama” merupakan perwujudan sangat konkret prinsip keadilan dalam arti yang seluas-luasnya.
3. Prinsip ketiga adalah prinsip otonomi. Ini lebih merupakan prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Sebenarnya ini merupakan kensekuensi dari hakikat profesi itu sendiri. Karena, hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut. ini terutama ditujukan kepada pihak pemerintah. Yaitu, bahwa pemerintah harus menghargai otonomi profesi yang bersangkutan dan karena itu tidak boleh mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut. Otonomi ini juga penting agar kaum profesional itu bisa secara bebas mengembangkan profesinya, bisa melakukan inovasi, dan kreasi tertentu yang kiranya berguna bagi perkembangan profesi itu dan kepentingan masyarakat luas.
4.  Prinsip integritas moral. Berdasarkan hakikat dan ciri-ciri profesi di atas terlihat jelas bahwa orang yang profesional adalah juga orang yang punya integritas pribadi atau moral yang tinggi. Karena, ia mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya dan juga kepentingan orang lain dan masyarakat.


4. Pengertian budaya organisasi dan perusahaan, hubungan budaya dan etika, kendala dalam mewujudkan kinerja bisnis etis.
A. Karakteristik budaya organisasi
Suatu persepsi bersama yang dianut oleh anggota-anggota organisasi. Menunjuk pada nilai-nilai, kepercayaan dan prinsip-prinsip mendasar suatu sistem manajemen organisasi, yang berupa praktek-praktek manajemen dan perilaku organisasi. Ada 7 karakteristik budaya organisasi antara lain :
1. Inovasi dan pengambilan keputusan.
2. Perhatian pada kerincian.
3. Orientasi pada hasil.
4. Orientasi pada orang.
5. Orientasi pada tim.
6. Keagresifan.
7. Kemantapan.

B. Fungsi budaya organisasi
Ada 5 fungsi dari budaya organisasi yaitu antaralain ;
1. Menciptakan pembedaan (ciri khas) antara organisasi yang satu dengan organisasi lain.
2. Memberikan identitas bagi anggota-anggota organisasi.
3. Menimbulkan komitmen.
4. Memantapkan sistem sosial.
5. Membentuk dan mengontrol sikap dan perilaku karyawan.

C. Pedoman Tingkah laku
Terdapat tiga faktor yang menjelaskan perbedaan pengaruh budaya yang dominan terhadap  perilaku, yaitu:
1.  Keyakinan dan nilai-nilai bersama.
2. Dimiliki bersama secara luas.
3. Dapat diketahui dengan jelas, mempunyai pengaruh yang lebih kuat terhadap perilaku.

D. Apresiasi budaya
Apresiasi Budaya adalah pemahaman dan pengenalan secara tepat sehingga tumbuh penghargaan dan penilaian terhadap hasil budaya  kegiatan menggauli hasil budaya dengan sungguh-sungguh sehingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan kritis, dan kepekaan perasaan yang baik terhadap hasil karya. Apresiasi kebudayaan adalah penghargaan dan pemahaman atas budaya, kegiatan menggauli (kebudayaan) dengan sungguh-sungguh hingga tumbuh pengertian, penghargaan, kepekaan pikiran kritis, dan kepekaan perasaan yang baik (terhadap kebudayaan), pendek kata, penghargaan (terhadap kebudayaan) yang didasarkan pada pemahaman.

E. Hungan etika dan budaya
Hubungan etika dan budaya terbagi atas 3 bagian  yaitu antara lain ;
1. Etika dalam implementasinya dipengaruhi oleh agama dan budaya
2. Agama dan budaya dianggap sebagai sumber hukum, peraturan dan kode etik.
3. Sebagai sumber maka agama dan budaya lebih independen
F. Pengaruh etika terhadap budaya
Perilaku etis dapat menimbulkan saling percaya antara perusahaan dengan stakeholder. Perilaku etis dapat mencegah pelanggan, pegawai dan pemasok bertindak oportunis, serta tumbuhnya saling percaya. Budaya perusahaan memberi kontribusi signifikan terhadap pembentukan perilaku etis. Budaya dapat mendorong terciptanya perilaku etis atau sebaliknya dapat mendorong terciptanya perilaku tidak etis, Faktor yang menyebabkan terciptanya iklim etika dalam perusahaan:
1. Terciptanya budaya perusahaan secara baik.
2. Terbangunnya suatu kondisi organisasi berdasarkan saling percaya.
3. Terbentuknya manajemen hubungan antar pegawai.

G. Kendala mewujudkan kinerja bisnis
Pencapaian tujuan etika bisnis di Indonesia masih berhadapan dengan beberapa masalah dan kendala. Adapun  beberapa kendala tersebut yaitu:
1. Standar moral para pelaku bisnis pada umumnya masih lemah.
Banyak di antara pelaku bisnis yang lebih suka menempuh jalan pintas, bahkan menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan dengan mengabaikan etika bisnis, seperti memalsukan campuran, timbangan, ukuran, menjual barang yang kadaluwarsa, dan memanipulasi laporan keuangan.
2. Banyak perusahaan yang mengalami konflik kepentingan.
Konflik kepentingan ini muncul karena adanya ketidaksesuaian antara nilai pribadi yang dianutnya atau antara peraturan yang berlaku dengan tujuan yang hendak dicapainya, atau konflik antara nilai pribadi yang dianutnya dengan praktik bisnis yang dilakukan oleh sebagian besar perusahaan lainnya, atau antara kepentingan perusahaan dengan kepentingan masyarakat. Orang-orang yang kurang teguh standar moralnya bisa jadi akan gagal karena mereka mengejar tujuan dengan mengabaikan peraturan.
3. Situasi politik dan ekonomi yang belum stabil.
Hal ini diperkeruh oleh banyaknya sandiwara politik yang dimainkan oleh para elit politik, yang di satu sisi membingungkan masyarakat luas dan di sisi lainnya memberi kesempatan bagi pihak yang mencari dukungan elit politik guna keberhasilan usaha bisnisnya. Situasi ekonomi yang buruk tidak jarang menimbulkan spekulasi untuk memanfaatkan peluang guna memperoleh keuntungan tanpa menghiraukan akibatnya.
4. Lemahnya penegakan hukum.
Banyak orang yang sudah divonis bersalah di pengadilan bisa bebas berkeliaran dan tetap memangku jabatannya di pemerintahan. Kondisi ini mempersulit upaya untuk memotivasi pelaku bisnis menegakkan norma-norma etika.
5.   Belum ada organisasi profesi bisnis dan manajemen untuk menegakkan kode etik
          bisnis dan manajemen.
Organisasi seperti KADIN beserta asosiasi perusahaan di bawahnya belum secara khusus menangani penyusunan dan penegakkan kode etik bisnis dan manajemen.


Sumber :

Share this article :

0 comments:

Post a Comment

Lusy Tutorial Indonesia
- Dilarang Memasang Komentar berisikan Link Hidup
- No Sara, No Porno, No Spam
- Dilarang Mempromosikan Blog
- Berkomentar sesuai Artikel yang bersangkutan
- Blog ini dofollow
Atas perhatiannya saya ucapkan Banyak Terima Kasih

Gunadarma

 
Support : Your Link | Your Link | Your Link
Copyright © 2013. Lusy Tutor Plus - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger